APA Saja Syarat Masuk Polsuspas 2022? Lulusan SMA, Simak Info Syarat Pendaftaran Sipir CPNS Kemenkumham

- 13 Agustus 2022, 16:53 WIB
Syarat pendaftaran masuk Polsuspas.
Syarat pendaftaran masuk Polsuspas. /YouTube/@CPNS Polsuspas 2017/

Portal Kudus - Apa saja syarat masuk Polsuspas 2022? Simak informasi selengkapnya berikut. 

Ada banyak yang bertanya-tanya tentang syarat masuk untuk bisa mendaftar Polsuspas 2022.

Apa itu Polsuspas?

Polsuspas adalah Polisi Khusus Pemasyarakatan, yakni sebuah korps polisi khusus sekaligus PNS pusat di bawah Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Juga: TEKS PDF Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2022, Download Naskah Susunan Acara Upacara Peringatan HUT RI ke-77

Adapun tugas dan tanggung jawab Polsuspas adalah melakukan pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Pada tahun 2021, Kemenkumham RI membuka sebanyak 4.558 formasi CPNS dan 3.876 di antaranya adalah formasi sipir atau Polsuspas ini.

Banyak yang berminat mendaftar posisi Polsuspas atau sipir ini. Terlebih, formasi ini diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat. 

Baca Juga: LINK Hasil Seleksi Administrasi Catar Kemenkumham 2022, Cek Pengumuman Kelulusan di catar kemenkumham go id

Apa saja syarat masuk Polsuspas? Berikut ini adalah syarat pendaftaran Sipir CPNS 2021 di Kemenkumham:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Pelamar merupakan lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Pelamar merupakan lulusan SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

15. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: a. Pria minimal 165 cm; b. Wanita minimal 160 cm.

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Syarat tersebut adalah syarat pendaftaran Sipir CPNS tahun 2021.

Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kemenkumham tentang pembukaan pendaftaran Polsuspas 2022.***

 

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x