Portal Kudus –Materai, sebuah hal yang sering kali kita temui dalam sebuah dokumen. Masyarakat asih sering beranggapan bahwa materai merupakan syarat agar sebuah perjanjian bisa dikatakan sah.
Pemikiran tersebut sebetulnya merupakan sebuah kesalahpahaman yang cukup umum terjadi di masyarakat kita. Pasalnya syarat sahnya suatu perjanjian itu meliputi:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak
- Para pihak yang paham hukum
- Adanya objek perjanjian
- Kausa yang halal.
Baca Juga: Benarkah Film Peaky Blinders Bakal Mulai Proses Syuting Sebelum Akhir Tahun 2023?
Lah, kalau syarat sah perjanjian hanya itu, terus gunanya materai apa? Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2010 Pasal 1 angka 4, fungsi materai adalah sebagai bukti bahwa kita telah membayarkan pajak atas dokumen tersebut.
Adapun dokumen yang perlu diberi materai berdasarkan pasal 3 Undang-Undung No.10 tahun 2020 adalah,
Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT RI 2022 Tema PGRI
Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya