Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum di Garut, Café Termasuk?

- 28 Juli 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum di Garut, Café Termasuk?
Ilustrasi Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum di Garut, Café Termasuk? /Pexels/Cottonbro.

Portal Kudus – vaksin booster kini seakan menjadi syarat wajib bagi masyarakat di Indonesia untuk bisa berpergian menggunakan transportasi umum ataupun mengunjungi suatu tempat atau daerah teretentu.

Kemarin (27 juli 2022) pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan surat edaran dengan nomor KS.02.05/2989/DINKES tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Vaksin Booster) bagi Masyarakat di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk mempercepat proses penyebaran pemberian vaksin dosis lanjutan (Vaksin Booster) kepada masyarakat umum maupun apparat dan anggota badan pemerintahan serta pegawai badan usaha.

Salah satu poin dari surat edaran tersebut menyatakan seriap pengunjung harus menunjukan tanda bahwa telah melakukan melakukan vaksinasi lanjutan (Vaksin Booster) sebagai syarat memasuki berbagai fasilitas umum, antara lain:

Baca Juga: Rekam Medis Elektronik (RME) dan Peranannya Bagi Dunia Kesehatan

Perkantoran

Pabrik

Taman umum

Sekolah atau Lembaga Pendidikan lainnya

Tempat wisata

Lokasi seni dan budaya

Baca Juga: Puasa di Bulan Muharram Tanggal Berapa Saja? Cek Tanggal dan Niat Puasa Muharram di Sini

Restoran, café, rumah makan, dan sejenisnya

Pusat perbelanjaan.

Serta area publik lainnya.

Adapun bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan Kesehatan tertentu diwajibkan untuk menunjukan bukti surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit.

Baca Juga: Ultraman Setinggi 12 ‘Hadiri’ di Taman Hiburan di Shanghai!

Dalam surat edaran tersebut juga dihimbau kepada seluruh kepala dinas Kesehatan entah itu rumah sakit pemerintahan atau pun swasta, serta klinik untuk melaksanakan pelayanan vasinasi booster sesuai standar yang berlaku.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x