Cari Tahu Tentang Kartu Prakerja dan Persyaratan Pendaftarannya

- 27 Juli 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi - segera daftar sebelum ditutup, berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan insentif hingga Rp 2,5 juta dari Kartu Prakerja gelombang 38.
Ilustrasi - segera daftar sebelum ditutup, berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan insentif hingga Rp 2,5 juta dari Kartu Prakerja gelombang 38. /Tangkap Layar Instagram/@ovo_id

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Islam, Tulisan Arab, Latin dan Artinya Beserta Bacaan Doa Mengatasi Susah Tidur

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Arti Mimpi Dapat Uang Receh atau Koin

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah penjelasan singkat tentang Kartu Prakerja dan persyaratan pendaftarannya.

Gunakan kesempatan program ini untuk menambah pengetahuan, meningkatkan kemampuan dan pengalaman diri sendiri.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x