Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo

Portal Kudus - Berikut akan disajikan cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Simak cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022 beserta syarat kelengkapan dokumenya.

Inilah cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) akan blokir WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Baca Juga: WOW! Ini 5 Foto Luar Angkasa Tangkapan Teleskop James Webb yang Dirilis NASA, Nomor 2 Seperti Tebing Tinggi

Ancaman blokir oleh Kominfo kepada WhatsApp, Google, Instagram hingga Netflix tersebut sesuai dengna amanat Peratusan Menteri Kominfo NOmor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku mulai 20 Juli 2022.

Oleh sebab itu, Kominfo akan blokir beberapa aplikasi yang melakukan penawaran atau kegiatan usaha secara digital di Indoneia seandainya tidak mendaftarkan diri sebelum 20 Juli 2022.

"Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan seperti dikutip dari laman Kominfo.

Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan Karena Dugaan Pencabulan? Ternyata Dari Fraksi Partai Ini

Setiap PSE dapat melakukan pendaftaran melalui laman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id yang langsung terintegerasi dengan sistem milik Kemkominfo.

Dirjen Semuel memastikan jika PSE tidak mendaftar, proses blokir akan dilakukan secara bertahap, yaitu diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

"Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pembolkiran," ucapnya.

Kewajiban platform besar seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Usut Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Bekerja Independen Meski Tergabung dalam Tim Khusus

Hal ini bertujuan untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan agar mempermudah koordinasi jika terjadi pelanggaran hukum dan juga mempermudah dalam pemungutan pajak.

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran kepada Kominfo.

Keenam kategori PSE tersebut antara lain adalah:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
  • Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Eks Presiden AS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Benturan Benda Tumpul

Cara Mendaftar PSE di OSS Kominfo

 

Sebelum mendaftar, persiapkan persyaratan dokumen sebagai beriku:

  • NIB dan Izin Usaha;
  • keterangan domisili perusahaan terakhir;
  • identitas penanggung jawab;
  • NPWP perusahaan/perorangan;
  • profil penyelenggara sistem elektronik;
  • gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
  • nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
  • sertifikat keamanan.

Setelah dokumen siap, silakan lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:

1. Membuka situs https://oss.go.id

2. Membuat akun dengan mengisi email, password, dan nama

3. Validasi email

Baca Juga: Fakta Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix 3 Hari Lagi

4. Login dengan akun yang sudah terdaftar

5. Lengakpi form pendaftaran berikut:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

6. Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo.

7. Jika telah selesai, Anda akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian Anda bisa Melanjutkan pendaftaran.

8. Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang Anda lakukan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah