Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
Simak penjelasan tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
Berikut ini adalah penjelasan tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
Sementara ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar yang beroperasi di Indonesia.
Sudah termasuk platform seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, serta Whatsapp.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.
Pemblokiran hanya dilakukan kepada PSE yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.
Fungsi daftar ulang PSE pada Kominfo adalah sebagai penjaga ruang digital di tanah air.
Dilansir dari kominfo.go.id, pendaftaran ulang PSE ini bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Arti Maybe dalam Bahasa Gaul, Kata dalam Bahasa Inggris yang Sering Dipakai di Media Sosial
Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat.
Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Pemblokiran akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Baca Juga: Lirik Lagu Ivanna OST Film Ivanna 2022 Karya Risa Saraswati, Kisah Nyata Hantu Wanita Belanda
Demikian informasi tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.***