Di antara beberapa tugas Banpol ini adalah membantu meringankan tugas-tugas Polisi, seperti mengantar surat, membantu polisi dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kemacetan, dan lain-lain.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, SIK, MH pernah memberi keterangan bahwa tugas Banpol adalah membantu kepolisian dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, Banpol tidak memiliki wewenang untuk melakukan razia atau memeriksa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di jalan.
“Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Dijelaskan lebih lanjut, Banpol tidak memiliki wewenang memeriksa pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor.
“Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” jelasnya
Masih dari sumber yang sama, Dirlantas Polda Aceh tersebut juga menjelskan bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.
Demikian penjelasan tentang apa itu Banpol dan apa tugasnya.***