CEK FAKTA: Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang?

- 15 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi CEK FAKTA: Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang?
Ilustrasi CEK FAKTA: Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang? /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Portal Kudus – Isu larangan naik motor pakai sandal jepit baru-baru ini viral di media sosial.

Bahkan, beredar pula isu jika naik motor pakai sandal jepit akan ditilang. Benarkah demikian?

Imbauan naik motor agar tak pakai sandal jepit diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Menurut Firman, jika menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit, tak ada perlindungan bagi kaki.

Baca Juga: Ini Kronologi Pria di Tuban Dibunuh ODGJ saat Sedang Antre Cukur Rambut

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ucap Firman seperti dikutip dari NTMC POLRI.

Firman menjelaskan tentang pentingnya melindungi saat berkendara.

Ia berharap agar masyarakat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga: Daun Eucalyptus Seperti Apa? Ini Penampakan dan Wangi Daun Eucalyptus yang Disebut Ridwan Kamil

Firman juga menegaskan kembali penitngnya perlengkapan saat berkendara, seperti helm berstandar serta alas kaki yang benar yang mana dapat meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.

“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.

Selain imbauan agar memakai perlengkapan berkendara yang baik dan benar, Firman juga mengingatkan kepada masyarakat agar secara sadar mematuhi aturan berkendara.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” tutup Firman.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2022 Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini

Berdasarkan imbauan yang disampaikan Firman di Polda Metro Jaya tersebut, ia tidak mengatakan bahwa pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang.

Firman hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan alas kaki yang dapat meminimalisir cedera jika seandainya terjadi kecelakaan.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah