Diketahui bersama, bahwa pemberian nama dari orang tua kepada anak merupakan do’a.
Dengan adanya prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dijadikan pedoman kepada orang tua untuk memberikan nama kepada anaka-anaknya.
Contoh keperuntukan penerbitan aturan baru nama di KTP yang tertuang pada Permendagri 73 Tahun 2022 ini telah disesuaikan dengan standar Internasional, seperti untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.
Baca Juga: SOAL PAT IPS Kelas 5 Semester 2 dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda Terbaru Kurikulum 2013
Demikian informasi tentang aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI.***