PortalKudus –Simak aturan baru nama di KTP telah diterbitkan dan sekarang nama harus 2 kata, berikut penjelasan dari informasi ini.
Mendagri telah menerbitkan Permendagri 73 tahun 2022, diantaranya terdapat pedoman tetang aturan baru nama di KTP
Adanya aturan baru nama di KTP yang berada didalam Permendagri 73 Tahun 2022, memperjelas bahwa mulai saat ini pemberian nama minimal 2 kata dan maksimal 60 karekter.
Baca Juga: 40 SOAL UAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya Tahun 2022
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, seperti dilansir dari kemendagri.go.id
Namun Dirjen menggarisbawahi untuk aturan baru nama di KTP yang telah tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seperti apa prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, seperti berikut:
- Nama paling sedikit dua kata
- Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negative dan tidak multitafsir
Baca Juga: 3 Cara Mudah Meningkatkan Rasa Percaya Diri, Apa Saja?