Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA atau SMK

- 24 Mei 2022, 08:48 WIB
Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK
Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK /Pinterest/Freepik

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Lemon untuk Kecantikan

Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Baca Juga: Akses sidanira.jakarta.go.id CEK Nomor Peserta Sidanira Jelang PPDB SMP Jakarta 2022

Dalam KK, sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

Dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x