Rahasiakan Data Pribadi, Hindari Kejahatan Social Engineering

- 21 Mei 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi Jakarta
Ilustrasi Jakarta /Pribadi

Baca Juga: KUMPULAN Contoh Soal Akademik Matematika Bintara Polri 2022 dan Jawabannya PDF Lengkap dengan Pembahasannya

Data perbankan seperti nomor rekening, Personal Identification Number (PIN), user & password internet banking, One Time Password (OTP), dan lainnya wajib dilindungi kerahasiaannya oleh nasabah. Upaya proteksi lebih dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengganti PIN & password secara berkala untuk menghindari praktik pembobolan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang bisa memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” papar Aestika.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah