Daftar Terbaru Upah Minimum Provinsi 2022, Lengkap UMP dari 34 Provinsi di Indonesia

- 20 Mei 2022, 11:33 WIB
Daftar UMP atauUpah Minimum Provinsi Tahun 2022
Daftar UMP atauUpah Minimum Provinsi Tahun 2022 /Instagram @kemnaker/

Portal Kudus - Simak daftar terbaru dari Upah Minimum Provinsi 2022, lengkap UMP dari 34 Provinsi di Indonesia.

UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan standart pemberian upah kepada pekerja dari pemberi kerja. Dalam menentukan besaran UMP disetiap provinsi tidak sama.

Besaran UMP atau Upah Minimum Provinsi pada tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi dengan berbagai macam pertimbangan. Oleh karena itu UMP ditiap provinsi tidak sama, karena kebutuhan di setiap provinsi berbeda-beda.

Baca Juga: 28 Anggota DPRD Pati Tidak Hadir, Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Ujian Calon Perades Gagal digelar

Untuk di tahun 2022 terjadi kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi sebesar 1,09 persen. Dasar penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Setiap perusahaan tidak boleh membayar pekerjanya dibawang UMP atau Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan. Jika sampai hal tersebut terjadi maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi 2022, 17 Pengusaha Tambang Bagikan Alat Pengolah Bambu ke Pengrajin

"Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Berikut adalah Upah Minimum Provinsi tahun 2022", sebagamana dilansir oleh Portal Kudus dalam postingan Instagram @kemnaker pada Rabu 18 Mei 2022.

Pada tahun 2022 ini UMP atau Upah Minimum Provinsi tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.641.854,00, Sementara untuk UMP atau Upah Minimum Provinsi terendah diraih oleh Rp 1.812.935,43.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x