Pria Penginjak Al Quran di Sukabumi yang Viral Akhirnya Ditangkap

- 8 Mei 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi Pria Penginjak Al Quran di Sukabumi yang Viral Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi Pria Penginjak Al Quran di Sukabumi yang Viral Akhirnya Ditangkap /Pikiran Rakyat / Herland Haryadi/

Baca Juga: SKOR AKHIR Indonesia vs Vietnam SEA Games 2021 Malam Ini

Mendapatkan informasi kasus penistaan agama yang sedang viral, Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah cepat dengan menangkap pasutri tersebut di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Karena aksi penginjakan Al-Quran tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah