Baca Juga: SKOR AKHIR Indonesia vs Vietnam SEA Games 2021 Malam Ini
Mendapatkan informasi kasus penistaan agama yang sedang viral, Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah cepat dengan menangkap pasutri tersebut di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Karena aksi penginjakan Al-Quran tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.***