Portal Kudus – Pria berinisial DER (25 tahun) yang diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pria penginjak Al-Quran dan sang istri berinisial SR (24 tahun) diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022.
Pelaku penginjak Al-Quran dan sang istri merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada 5 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini Kronologi Pria di Tuban Dibunuh ODGJ saat Sedang Antre Cukur Rambut
Berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020 lalu.
Aksi DER saat menginjak Al-Quran tersebut direkam langsung oleh sang istri SR.
Video rekaman aksi tersebut diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei 2022.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER,” ucap Zainal Abidin.