Portal Kudus - Apakah Hari Kartini 21 April 2022 tanggal merah? libur atau tidak? simak info lengkapnya disini.
Berikut ini adalah ulasan lengkap peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April 2022, apakah dinyatakan tanggal merah, libur atau tidak.
Tepat Kamis, Tanggal 21 April 2022 momen penting peringatan Hari Kartini akan disambut dan diapresiasi banyak masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Zakat Fitrah Apabila Diganti Dengan Uang? Berikut Informasi Tentang Besaran Zakat Fitrah Dengan Uang
Meski dinyatakan sebagai hari penting, namun apakah Hari Kartini dinyatakan tanggal merah, hari libur atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan simak daftar lengkap Hari Libur Nasional selama tahun 2022 di bawah ini.
Berdasarkan informasi yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menyatakan bahwa dalam kalender 2022 termuat keputusan total terdapat 16 Hari Libur Nasional.
Berikut adalah informasi lengkap tentang Hari Libur Nasional pada tahun 2022, bersumber dari kalender nasional Indonesia.