Dijelaskan lebih lanjut, bahwa Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022 ini mempunyai kuota sebanyak 19.680 peserta dengan pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi di Instagram resmi Dishub DKI Jakartan berikut syarat pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022:
- Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta (mudik dan balik)
- Pendaftaran maksimal empat orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.
Link pendaftaran dan cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Bagi Anda yang memenuhi kriteria tersebut, bisa mendaftarakan diri melalui online dengan website: