Terdapat 14 Titik Kota Keberangkatan Arus Mudik Gratis Kemenhub 2022 pada Mudik Lebaran 1443 H

- 13 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Rute Mudik Gratis 2022 oleh Jasa Raharja : Lengkap Naik Bis dan Kereta.
Ilustrasi. Rute Mudik Gratis 2022 oleh Jasa Raharja : Lengkap Naik Bis dan Kereta. /Freepik / pch.vector.

Portal Kudus - Simak artikel berikut terdapat 14 titik kota keberangkatan arus mudik gratis Kemenhub 2022 pada mudik Lebaran 1443 H, berikut daftar selengkapnya.

Pemerintah resmi memperbolehkan untuk mudik pada Lebaran 1443 H atau tahun 2022 ini. Oleh karena itu Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat mengadakan program mudik gratis kemenhub 2022, yang bertajuk Mudik Sehat Guyub Rukun 2022/1443 H.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 Kemenhub sudah dibuka mulai Sabtu 9 April 2022 dan akan dijadwalkan berangkat pada 29 April 2022 dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Simak Cara Daftar Online di mudik jasaraharja co id 2022

Bagi yang berencana untuk mudik ke kampung halaman, dapat mendaftar program mudik gratis Kemenhub 2022. Untuk pendafataran mudik gratis Kemenhub 2022 dapat melalui laman www.mudikhubdat2022.com.

Kemenhub menyediakan 350 unit bus dalam program mudik gratis Kemenhub 2022. Untuk 350 unit bus tersebut akan digunakan untuk 10.500 penumpang, dengan rincian 270 bus untuk 8.100 penumpang mudik dan 80 bus untuk 2.400 penumpang balik.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemudik dalam program mudik gratis Kemenhub 2022. Persyaratan tersebut antara lain calon pemudik baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jumlah Terbatas!! Berikut Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 dengan Login Mudikhubdat2022 Com

Kemudian apabila calon pemudik baru vaksin dosis 1, wajib membawa hasil tes PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Bila memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah, bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 saat pemberangkatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah