b) Camat bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta*;
Baca Juga: Doa Sholat Dhuha dan Keutamaannya: Tidak Hanya Rezeki, Simak ini
9) Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/ POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji;
10. a) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir, atau;
b) Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB*;
11) Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya), apabila mempunyai.
*) Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id mulai tanggal 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
B. Foto rumah (format jpg dengan ukuran file 200-800 KB per foto):
1) tampak depan,
2) tampak samping (apabila memungkinkan),