- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Surah An-Nasr Latin, Artinya, dan Arab, Sholat Sunnah Bisa Memakai Surat ini
Untuk masyarakat yang belum memiliki akun, berikut ini langkah-langkah melakukan registrasi dan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24:
- Sign Up atau buat akun Kartu Prakerja
- Masuk ke laman www.prakerja.go.id
- Pilih menu “Daftar Sekaran”
- Masukkan nama lengkap, alamat email aktif, dan password
- Konfirmasi akun dengan cara mengecek email yang sudah didaftarkan
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke laman www.prakerja.go.id
- Lakukan log in dengan cara memasukkan email dan password yang sudah dibuat
- Isi data diri
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data diri dengan lengkap, seperti nama lengkap, alamat rumah, dan lain-lain
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon aktif untuk menrima kode OTP
- Masukkan kode OTP
Baca Juga: Surat Al Kautsar Latin, Artinya, dan Arab, Sholat Sunnah Bisa Memakai Surat ini