Afiliator dari Community of Profesional Trader dilaporkan Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Pencucian Uang

- 10 Maret 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi trading mengenal Quotex yang dipromosikan Doni Salmanan.
Ilustrasi trading mengenal Quotex yang dipromosikan Doni Salmanan. /Pexels/Burak Kebapci

Portal Kudus - Dunia investasi masih dikejutkan dengan pemberitaan tentang penipuan berkedok trading.

Kali ini, dua orang affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet), yang berinisial H dan R.

Affiliator H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Dilansir PortalKudus.com dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

 

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Level 996, 997, 998, 999, 1000 dan Selesaikan Permainan Ini Sekarang

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Baca Juga: Niat Puasa Bayar Hutang Bulan Ramadan dengan Puasa Sunnah, Berikut Penjelasannya

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call).

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya. Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar.

Baca Juga: 1 Januari Zodiak Apa? Simak Prediksi Sifat, Karakter dan Keistimewaan Orang yang Lahir 1 Januari

"Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.

Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka. "Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah