Ketentuan Syarat Terbaru 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi

- 10 Maret 2022, 07:05 WIB
Syarat perjalanan orang dalam negeri moda transportasi udara, darat, ldan laut.
Syarat perjalanan orang dalam negeri moda transportasi udara, darat, ldan laut. /Instagram.com/@kemenhub151

Berikut syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mulai diberlakukan secara efektif per 8 Maret 2022.

1. Sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

2. Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Jika hanya baru melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman, Berikut Alur Lengkapnya

4. Bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib memiliki surat keterangan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter RS Pemerintah.

5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri anak kurang dari 6 tahun wajib didampingi orang tua

Demikian ketentuan syarat terbaru 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x