Portal Kudus - Layanan Telemedisin covid-19 dapat dimanfaatkan bagi pasien covid-19, bergejala ringan dan tanpa gejala yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pasien covid-19 yang berada, di sejumlah kota di wilayah Jawa-Bali.
Untuk sementara layanan ini dapat dimanfaatkan di area area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua.
Layanan telemedisin ini semua pasien covid-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antri di Rumah Sakit.
Obat atau vitamin yang diberikan sepenuhnya akan, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan Telemedisin ini diberikan sesuai dengan Kepmenkes Nomor 4829 Tahun 2021. Keputusan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan melalui Telemedisin pada masa pandemi Covid-19.
Berikut alur pelayanan Telemedicin bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri.
1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen, pada laboratorium yang terdaftar di Kemenkes.