c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Juni 2022;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan (S-1/D-IV atau S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Apabila tidak tertulis di ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;