Portal Kudus -KJP Plus tahap 2 kapan cair? Memasuki awal bulan Jnuari tentunya banyak sekali yang bertanya seperti itu.
Lebih lengkapnya, berikut ulasan tentang pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang akan cair bulan Januari ini.
KJP Plus merupakan program yang ditujukan untuk menjamin hak menempuh pendidikan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! KJP Plus Bulan November 2021 Segera Cair
Uang dari KJP Plus hanya bisa dibelanjakan untuk membeli berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan.
Uang dari KJP Plus hanya bisa dibelanjakan untuk membeli berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan.
Penggunaannya sendiri dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (BCA).
Setelah dibelanjakan, penerima KJP nantinya perlu menyimpan fotokopi dari struk pembelian.
Setelah dibelanjakan, penerima KJP nantinya perlu menyimpan fotokopi dari struk pembelian.
Untuk menjawab rasa penasaran anda, simak artikel ini sampai habis. Artikel ini akan menyampaikan tahap pencairan dan rincian dana yang bisa digunakan untuk peserta didik yang mendapatkan KJP Plus dan KJMU tahap 2.
Berikut besaran dana yang akan didapatkan dari KJP Plus.
Jenjang SD/MI/SDLB
Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 250.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 130.000 per-bulan.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 300.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 170.000 per-bulan.
Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 250.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 130.000 per-bulan.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlah Rp 300.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 170.000 per-bulan.
Jenjang SMA/MA/SMK
Total alokasi dana perbulan yang didapatkan sejumlah Rp. 420.000, SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan sebesar Rp. 290.000 per-bulan. Pasangan untuk jenjang SMK alokasi dana yang akan didapat sejumlah Rp. 450.000, dengan tambahan Rp. 240.000 bagi sekolah swasta.
Jenjang Perguruan Tinggi
Total alokasi dana yang akan didapatkan sejumlah Rp. 9.000.000 per-semester.
Sedangkan pencairan KJP Plus tahap 2 akan disalurkan dan bisa anda terima mulai tanggal 7 Januari 2022.
Dikutip dari laman resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta " Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022." Tulis akun Twitter P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi seputar pencairan KJP Plus tahap 2, semoga bermanfaat untuk anda.***