Portal Kudus - Menurut Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2019, rokok menjadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia.
Pengendalian penyebaran rokok menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Cukai rokok resmi naik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rio Ramadhan, Mantan Kekasih Kekeyi yang Pernah Dekat dengan Cimoy Montok
Dikutip dari instagram resmi kemenkeuri, Minggu 2 Januari 2022, mulai tahun ini, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik maksimal 4,5 persen.
Lantas, berapa daftar harga jual eceran rokok sigaret 2022 terbaru? simak daftar besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk setiap golongan di bawah ini, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Dilansir laman kemenkeu.go.id Minggu 2 Januari 2022, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun. Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.***