30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Profil dan Biodata Ricky Zainal Terbaru, Sosok Aris dalam Dunia Nyata Film Layangan Putus
Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Ini Jumlah Hari Pada Tahun 2022, Info 2022 Ada Berapa Hari, 365 atau 366 Hari? Begini Penjelasannya
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB.***