Portal Kudus - Berikut adalah aturan SKB 4 Menteri terbaru soal PTM di Januari 2022, sekolah dihentikan jika terjadi 3 hal Ini. Simak selengkapnya disini.
Berikut ini adalah informasi lengkap tentang penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM), yang dibuat berdasarakan keputusan bersama 4 menteri.
Pembelajaran tatap muka akan segera dimulai, hal tersebut tertuang dalam surat Nomor/05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5947 tahun 2021.
Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan optimisme bersama pulihkan pendidikan, dalam situasi pandemi yang hampir dua tahun menganggu pendidikan Indonesia.
Pemulihan pendidikan ini sangat mendesak dan harus diputuskan, mengingat semangat pendidikan yang sudah lama hilang.
SKB 4 Menteri ini ditetapkan bersama oleh Kemendikbudristek bersama Kemenkes RI, Kemenag RI, dan Kemendagri untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Bersama dengan empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.