Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Apa Syaratnya dan Siapa yang Boleh Ikut? Ini Informasinya

- 22 Desember 2021, 17:00 WIB
Jadwal seleksi PPPK Guru Tahap 3 terbaru
Jadwal seleksi PPPK Guru Tahap 3 terbaru /https://monevpppk.siptk.app/instrumen

Dijelaskan dalam alur seleksi PPPK Guru tahap 3 yang terdapat pada laman resmi sscasn.bkn.go.id, tahapan selanjutnya langkah peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan.

Lalu bagaimana proses seleksi kompetensi itu sendiri? Apakah semua guru bisa ikut dalam seleksi tersebut, berikut informasi seleksi PPPK Guru Tahap 3

Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Seleksi Kompetensi I
  2. Seleksi Kompetensi II
  3. Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
  4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II. Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Diketahui Bersama berdasarkan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 3 adalah:

  • Ujian Seleksi Kompetensi II; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.
  • Pemilihan Formasi III; Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  • Ujian Seleksi Kompetensi III; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Informasi lengkap, jadwal seleksi PPPK Guru tahap 3, pengumuman hasil seleksi dan penjelasan passing grade pppk guru 2021, dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2021, yang sudah dipublish pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk guru honorer, swasta, dan lulusan PPG.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah