Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

- 16 Desember 2021, 06:00 WIB
Rizky Nazar ditangkap Polisi
Rizky Nazar ditangkap Polisi /@rizkynazar20

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Atas perbuatannya Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah