Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Atas perbuatannya Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***