Usaha dibidang Perdagangan Atau Usaha di Bidang Jasa? Calon Pengusaha Sebaiknya Tahu Ini Dulu

- 15 Desember 2021, 08:11 WIB
Direktur Jendral (Dirjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) , Ir. Diana Kusumastutik, MT
Direktur Jendral (Dirjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) , Ir. Diana Kusumastutik, MT /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus – Sebelumnya perlu dicatat, pengusaha itu bukanlah pegawai. Pegawai itu ada di zona nyaman, masuk kerja sesuai jam kerja, tanggal muda gajian.

Pengusaha beda, yang dihadapi adalah resiko, tidak mengenal tanggal muda ataupun jam kerja.

Jika bisa menjinakkan resiko hasilnya berlipat ganda dibanding pegawai. Jika tidak? Kebangkrutan bahkan mungkin malah dikejar-kejar hutang.

Baca Juga: 40 Pelaku UMKM di Kabupaten Rembang Ikuti Temu Usaha Antara UMKM dan Usaha Besar

Baca Juga: LINK: BSU 1jt Untuk Penerima Tahap 5 Dengan Melengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut

Undang-undang No. 28/2007 pasal 1 point 4 menjelaskan, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

 

Dari bunyi pasal tersebut, intinya pengusaha adalah seseorang yang menjalankan aktifitas usaha, baik usaha jual beli atau usaha di bidang jasa yang tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan dan menanggung resiko yang mungkin saja terjadi.

 

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x