Di dalam penjelasan salah satu korban, bahkan disebutkan bila HW mengiming-imingi korban untuk jadi polisi wanita.
Janji itu diutarakan HW kepada salah satu korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa penuntut umum Kejari Bandung Agus Mujoko dalam surat dakwaannya.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan sidang akan digelar lagi pada Kamis 8 Desember 2021.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.***