1. Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
3. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Baca Juga: Catat Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, List dan Rencanakan Liburan Akhir Tahunmu Sekarang
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 4 secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%;
6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Adapun untuk cara menghitung passing grade PPPK Guru 2021, silahkan klik link PDF di bawah ini.
>>> KLIK DISINI