5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 4 secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%;
6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Adapun untuk cara menghitung passing grade PPPK Guru 2021, silahkan klik link PDF di bawah ini.
>>> KLIK DISINI
Demikian informasi tentang kebijakan afirmasi PPPK Guru 2021 terbaru dan cara menghitung nilai PPPK Guru 2021 tahap 2.***