Portal Kudus - Berikut ini adalah Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur yang telah sah ditetapkan oleh Gubernur.
Inilah informasi tentang keputusan UMK Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.