Portal Kudus - Simak inilah informasi pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II akan diberikan mulai tanggal 29 November 2021.
Berikut informasi lengkapnya dan simak cara mengecek penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2021, lengkap dengan besaran dana yang dapat digunakan.
Informasi penting pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II disampaikan dalam Instagram @disdikdki.
Berikut adalah informasi yang dikutip Portal Kudus dari Instagram @disdikdki, simak selengkapnya disini.
Selain dana utama yang didapatkan pada KJP Plus dan KJMU Tahap II, akan ada tambahan dana SPP yang akan diberikan sebanyak 5 kali.
Dimana masing-masing dana SPP akan diberikan sesuai dengan jenjang sekolah, pemberian satu kali dalam sebulan dan akan diberikan sebanyak 5 kali.
Namun sebelum melihat besaran dana yang dapat digunakan dan dana SPP tambahan, simak cara cek penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2021.
Untuk mengetahui nama-nama penerima KJP Plus tahap 2 silahkan ikuti cara di bawah ini.
Berikut ini cara cek penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.
2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian 'tahap 2'
3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan 'tahun 2021'
4. Kemudian, klik 'cek penerima'
5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Baca Juga: Besaran Gaji UMR Kabupaten Kulon Progo Terbaru Tahun 2022, Bisa Dicek Disini
Dibawah ini adalah keterangan besaran dana SPP yang tertera di @disdikdki.
1. SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000
Tambahan dana SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/Mts/PKMB total dana yang dapat digunakan Rp 300.000
Tambahan dana SPP SMP/Mts Swasta untuk 5 bulan sebasar Rp 170.000/bulan.
3. SMA, MA total dana yang yang dapat digunakan Rp 420.000 dan SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450.000
Tambahan dana SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000/bulan
Tambahan dana SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Rungokno Aku oleh Ndarboy Genk ft Denny Caknan Trending di YouTube
4. Mahasiswa/Mahasiswi total dana bantuan yang digunakan Rp 9.000.000 per semester.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 silahkan follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Demikian informasi tentang pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II akan diberikan mulai tanggal 29 November 2021.***