UMP Bengkulu 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 28 Provinsi

- 24 November 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/

Portal Kudus – Berikut jumlah Nominal Upah Minimum Provinsi 2022 di Bengkulu, yang telah diumukan secara resmi pada tanggal 20 November 2021 kemarin.

Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan UM Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 1,09%, dan UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang. 

Didalam artikel terdapat informasi mengenai jumlah nominal dan kenaikan UMP di 28 Provinsi. Yang telah bersil kami rangku, dari berbagai sumber.

Berikut jumlah nominal dan kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi:

1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749

2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971

3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000

4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915

5. Jawa Barat: Rp1.841.487, naik sekitar Rp31.335

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x