Mengacu pada SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, UMP Provinsi Jawa Tengah resmi ditentukan.
Sesuai keputusan SK tersebut, UMP Jawa tengah tahun 2022 resmi naik tipis sebesar 0,78 % atau Rp1.812.935.
Masa pemberlakuan UMR tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Provinsi Jawa Tengah.
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518
- Kota Pekalongan Rp2.156.444