Cek UMK Jateng 2022 per Kabupaten dan Kota, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP di Jawa Tengah 2022

- 24 November 2021, 00:08 WIB
UMP yang diberikan untuk apara pekerja.
UMP yang diberikan untuk apara pekerja. /Pixabay/

Mengacu pada SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, UMP Provinsi Jawa Tengah resmi ditentukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku, Lengkap dengan Teks dan Makna Untuk Peringati Hari Guru Nasional 2021

Sesuai keputusan SK tersebut, UMP Jawa tengah tahun 2022 resmi naik tipis sebesar 0,78 % atau Rp1.812.935.

Masa pemberlakuan UMR tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Provinsi Jawa Tengah.

- Kota Semarang Rp2.831.943

- Kota Salatiga Rp2.117.848

- Kota Surakarta Rp2.029.518

- Kota Pekalongan Rp2.156.444

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Hari Guru Nasional 2021 Singkat Tentang Guruku Pahlawanku yang Menyentuh Hati

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x