Cek UMR Kabupaten Semarang 2022, Simak Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Provinsi Jawa Tengah 2022

- 23 November 2021, 22:18 WIB
UMP yang diberikan untuk apara pekerja.
UMP yang diberikan untuk apara pekerja. /Pixabay/

Seperti Kabupaten Semarang Jawa Tengah, bahwa UMR Kabupaten Semarang juga mengalami kenaikan.

Mengacu pada SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, UMP Provinsi Jawa Tengah resmi ditentukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku, Lengkap dengan Teks dan Makna Untuk Peringati Hari Guru Nasional 2021

Sesuai keputusan SK tersebut, UMP Jawa tengah tahun 2022 resmi naik tipis sebesar 0,78 % atau Rp1.812.935.

Dengan ditetapkannya SK Gubernur No.561/37 ini, maka resmi UMR Kabupaten Semarang 2022 menjadi Rp2.320.759 per bulan.

Masa pemberlakuan UMR tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Provinsi Jawa Tengah.

- Kota Semarang Rp2.831.943

- Kota Salatiga Rp2.117.848

- Kota Surakarta Rp2.029.518

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah