Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 2021, Cermati dan Jangan Salah Pilih Formasi

- 15 November 2021, 19:58 WIB
sscasn.bkn.go.id
sscasn.bkn.go.id /Tangkapan layar/sscasn.bkn.go.id/
Portal Kudus -Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, pada 15 November 2021, merupakan hari pertama pemilihan formasi PPPK Guru.

Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru dijadwalkan mulai hari ini.

Para pelamar yakni guru honorer bisa mendaftarkan diri melalui website yang sudah disediakan. Pemilihan formasi akan berlangsung selama 5 hari hingga 19 November 2021. 
 

Berikut cara melakukan pemilihan formasi PPPK Guru Tahap 2:

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.
 

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2:

1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru

2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

7. Lengkapi data yang harus diisi

8. Unggah dokumen

9. Cek resume dan akhiri pendaftaran

10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
 
Baca Juga: Catat, 7 Weton Jawa yang Punya Banyak Keistimewaan dan Keberuntungan, Kamu Salah Satunya? Yuk, Simak

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Sebelum memilih formasi, peserta lebih baik melihat kualifikasi akademik.***
 

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x