- Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 2 yakni:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
Baca Juga: Profil dan Biodata Raya Kohandi, Ratu Antagonis dalam Sinetron
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Adapun maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;