Portal Kudus - Artikel berikut menyajikan informasi penciran dana KJP Plus tahap 2 bulan November tahun 2021.
Proses penerimaan KJP tahap 2 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK,telah dilakukan sejak tanggal 1 sampai 13 Oktober 2021.
Adapun bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait kapan pencairan dana KJP Plus bulan November 2021 dan cara cek penerimanya, simak informasinya berikut.
Baca Juga: Hari Pahlawan Ke Berapa Sekarang? Berikut Tema, Logo, dan Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2021
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur