Adapun syarat yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut.
Berikut peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
Baca Juga: Ya Habibal Qolbi Lirik Arab dan Indonesia, Sholawat Nabi Muhammad SAW Wahai Kekasih Hati
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
d. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.
Sedangkan untuk cara daftar PPPK Guru 2021 tahap 2 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru 2021 tahap 1 yaitu link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/***