Pinjaman Online Semakin Meresahkan, Polda Jateng Ambil Tindakan

- 20 Oktober 2021, 12:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah meresahkan masyarakat, termasuk di Jawa Tengah. Tak ingin berlarut-larut, Polda Jateng menertibkan pinjol yang selama ini beroperasi di wilayah hukum provinsinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari laporan korban ke Polda Jateng, tercatat ada 34 nama aplikasi pinjol ilegal. Nama-nama aplikasi itu telah dikantongi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“(Sebanyak) 34 pinjaman online ilegal yang diadukan di Polda Jateng. Ini adalah data yang kami terima. Ini adalah pinjaman online ilegal,” kata Johanson, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Jateng Luncurkan Aplikas SIK3, Pengajuan Surat Jadi Lebih Mudah

Menurutnya, ke-34 pinjol ilegal ini masih dalam pemeriksaan. Apakah mereka saling terkait atau tidak, Polda Jateng akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim, dan Polda daerah lainnya.

“Seperti kasus di Wonogiri, ibu yang bunuh diri. Saat dia pinjam di aplikasi, tidak bisa bayar, dia pinjam lagi di aplikasi lain untuk menutupi utangnya. Ditagih lagi, utang lagi sampai ada 10 aplikasi yang menagih. Yang bersangkutan tidak tahan sehingga bunuh diri,” bebernya menyebut salah satu kasus yang terjadi akibat dampak pinjol ilegal.

Yang terbaru, Polda Jateng telah mengamankan empat orang dari salah satu aplikasi pinjol ilegal. Satu orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

 Baca Juga: Pengurus Dewan Pengurus Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Blora periode 2021-2026 Resmi Dikukuh

Awalnya, kata Johanson, seorang warga yang jadi korban melakukan pinjaman di salah satu aplikasi pinjol ilegal, September 2021. Korban dijanjikan bunga rendah dengan durasi pinjaman hanya satu bulan. Sebelumnya, korban bersedia untuk menyetujui data nomor kontak, hingga foto di galeri ponselnya diakses aplikasi pinjol itu.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x