Begini Cara Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2 dan Syarat Pendaftaran P3K Tahap 2 Tahun 2021

- 12 Oktober 2021, 01:53 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021. /PR-Antara

Portal Kudus - Berikut terkait cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2 dan syarat pendaftaran P3K tahap 2 tahun 2021.

Secara resmi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 telah diumumkan oleh Kemendikbud pada 8 Oktober 2021.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, tidak perlu berkecil hati karena masih bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser 20 Oktober 2021, Simak Berikut Alasannya

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 akan dimulai dengan tahapan pertama yaitu Pengumuman dan Pemilihan Formasi II yaitu dijadwalkan mulai 24-30 Oktober 2021.

Dalam seleksi tahap 2 ini bagi calon pendaftar PPPK Guru tahap 2 hanya bisa memilih satu pilihan formasi pada satu instansi.

Nantinya, beberapa instansi akan melakukan pembukaan pendaftaran secara bersamaan dengan periode waktu yang ada.

Berikut ini adalah aturan memilih formasi PPPK Guru tahap 2;

1. Melakukan pemilihan kembali formasi pada instansi yang dipilih, pastikan formasi belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Subsidi Listrik di Bulan Oktober 2021 Masih Disalurkan, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Token Listrik Gratis

2. Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, dan guru yang masih mengajar aktif di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud tidak bisa melamar ke instansi lain.

3. Bagi Guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, dan terdaftar di Database Lulusan PPG Kemendikbud hanya bisa melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya.

4. Peserta yang tidak lolos pada tes seleksi tahap 1, maka nilai yang diambil adalah nilai yang paling tinggi antara tes seleksi tahap 1 dan seleksi tahap 2.

Untuk jadwal seleksi kompetensi tahap 2 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id dengan nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang "Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Maulid Nabi 2021 Terbaru dengan Desain Keren dan Kekinian untuk Status di Media Sosial

Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 24 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 4 November 2021

- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 8-12 November 2021

- Pengumuman Seleksi Kompetensi II : 18 November 2021

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2021, Ada Hari Kesaktian Pancasila hingga Sumpah Pemuda

- Masa Sanggah II : 19 - 21 November 2021

- Jawab Sanggah : 21 - 27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah : 28 November 2021

Adapun syarat yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 juga dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.

b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Baca Juga: Daftar 9 Bansos Cair Bulan Oktober 2021 Ada UKT, PKH hingga BLT Anak Sekolah, Catat Jadwal Cairnya

c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

d. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.

Untuk update informasi terkait PPPK Guru tahap 2 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi yang disampaikan terkait cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2 dan syarat pendaftaran P3K tahap 2 tahun 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x