Segera Daftar! KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Berikut Ini Mekanisme Pendataan dan Pendaftarannya

- 17 September 2021, 18:20 WIB
Segera Daftar! KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Berikut Ini Mekanisme Penadataan dan Pendaftarannya
Segera Daftar! KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Berikut Ini Mekanisme Penadataan dan Pendaftarannya /

Portal Kudus - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 2021 sudah dibuka pendaftarannya.

Banyak yang mencari info terkait KJMU tahap 2 2021 ini, Artikel ini akan menyajikan mekanisme pendataan, besaran dana KJMU, hingga syarat dan ketentuan penerima KJMU tahap 2 2021.

KJMU tahap 2 2021 adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Setelah Lolos Prakerja Bingung Ngapain? Lakukan Langkah Berikut Biar Insentif Prakerja Rp2,55 juta Cair

Besaran insentif penerima KJMU tahap 2 2021 yakni Rp9 juta, adapun dana tersebut dapat digunakan untuk sebagai berikut.

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan.
  • Biaya pendukung personal (biaya hidup) : Biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran.

  1. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
  2. 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu pemerintah DKI Jakarta dari sekolah.
  3. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Standar Kelulusan P3K Guru 2021 Serta Passing Grade PPPK Guru Ambang Batas Nilai Ujian yang Harus Dipenuhi

Persyaratan KJMU

1. Persyaratan umum :

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT BSU Kemnaker, Subsidi Gaji Kementerian Ketenagakerjaan RI

2. Persyaratan Khusus :

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Syarat Lolos SKD CPNS 2021 Perhatikan Passing Grade P3K Guru dan P3K Non Guru Ambang Batas Nilai Tes Berikut

  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua).
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Cara Cek Subsidi Listrik September 2021 Cek Nama Penerima Akses Token Gratis dari PLN Diskon Stimulus Listrik

Demikian informasi terkait KJMU tahap 2 2021 mekanisme pendataan hingga syarat dan ketentuan penerima KJMU tahap 2 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah