Portal Kudus - Bagi kalian yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS 2021) baik P3K Guru maupun P3K non Guru 2021, ada baiknya jika memperhatikan passing grade berikut ini.
Apa passing grade itu? passing grade adalah ambang batas nilai minimal yang harus dipenuhi seseorang ketika ikut tes SKD CPNS 2021 dan termasuk syarat lolos ujian CPNS.
Berikut ini kami akan menyajikan link download passing grade atau ambang batas minimal nilai yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2021 karena ini salah satu syarat lolos CPNS.
Sebelum menuju ke link download PDF passing grade, para peserta SKD CPNS 2021 harus memperhatikan syarat dan ketentuan tes SKD di bawah ini.
1. Membawa Kartu Ujian peserta
2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
3. Telah mengisi Kartu Deklarasi Sehat (Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah)
4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021