Portal Kudus - Golongan PPPK Berdasarkan Apa? Simak Golongan PPPK Berdasar Tingkat Pendidikan Ini Gaji PPPK Sarjana
sebagaimana dikutip Portal Kudus Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Baca Juga: Simak! Gaji PPPK Sarjana 2021 dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
Baca Juga: Simak! Gaji PPPK Sarjana 2021 dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan
4. Diploma II, golongan VI