Portal Kudus - Bagi kalian yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK non Guru, ada baiknya jika memperhatikan nilai ambang batas berikut ini.
Salah satu syarat lulus ujian PPPK Non Guru adalah dengan memenuhi ambang batas nilai yang telah ditentukan.
Berikut ini kami akan menyajikan link download PDF nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.
Sebelum menuju ke link download PDF nilai ambang batas ujian PPPK Non Guru, para peserta PPPK Non Guru 2021 harus memperhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini.
1. Membawa Kartu Ujian peserta
2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
3. Telah mengisi Kartu Deklarasi Sehat (Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah)
4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
6. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
7. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 harus datang 2 jam sebelum pelaksanaan tes, adapun pemberlakuan ini demi menghindari antrean berlebih.
8. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN periode tahun 2021 maksimal diisi 30% dari total kapasitas ruangan.
Agar dapat mengakses lalu melihat nilai ambang batas PPPK Non Guru silahkan akses link download PDF berikut ini : klik di sini
Demikian link download PDF nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.***