Tahap 3
Setelah itu, masih akan ada Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 pada tanggal 2-6 Desember 2021.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Lantas, tes PPPK tahap 3 untuk siapa? Berdasarkan informas di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Baca Juga: Klik untuk Daftar dan Isi Identitas Monev PPPK Guru 2021 di monev pppk. sipttk. app/instrumen, Simak Caranya
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru SD 2021, Cek Nilai Ambang Batas P3K Guru SD 2021 Semua Mapel Berikut
Jadi, guru honorer memiliki kesempatan seleksi sampai 3 kali dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Itulah penjelasan PPPK Tahap 3 untuk siapa, siapa saja peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 3.***